By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Satu Lagi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asal
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Satu Lagi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asal

By Redaksi Published 24 Januari 2025
Share
2 Min Read
Yusril Ihza Mahendra
SHARE

JAKARTA, Juangsunatera.com -Pemerintah Indonesia memutuskan memulangkan terpidana mati yang merupakan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya. Transfer Atlaoui ini akan dilakukan bulan depan.

Proses pemulangan bisa terjadi berkat penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Prancis. Disepakati, Atlaoui dipulangkan pada 4 Februari.

“Tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya,” kata Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025) dikutip dari detiknews.

Tanggung jawab pemerintah Indonesia tuntas setelah Atlaoui dipulangkan. Selebihnya, tanggung jawab atas pidana Atlaoui berpindah ke tangan otoritas Prancis.

Prancis saat ini sepakat vonis mati terhadap Atlaoui diubah menjadi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Namun apakah nantinya Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti terhadap Atlaoui? itu sepenuhnya hak pemerintah Prancis, terangnya.

Atlaoui divonis mati setelah terbukti terlibat dalam kasus pabrik narkoba yang digerebek polisi pada 11 November 2005. Atlaoui disebut sebagai ahli kimia.

Polisi menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Saking besarnya kasus ini pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat meninjau lokasi karena menjadi pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia.

Dalam persidangan, Atlaoui berkukuh dia tidak bersalah. Ia mengklaim sedang memasang mesin di tempat yang ia kira pabrik akrilik. (Tim)

Redaksi 24 Januari 2025 24 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Nusron Debat dengan Kades Kohod, Terkait Pagar Laut
Next Article UNRWA Diusir Israel dari Yerusalem, Wajib Angkat Kaki Akhir Januari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bareskrim Panggil Keluarga Jokowi Hari Ini Terkait Ijazah Palsu

9 Mei 2025
Hukrim

Polres Rohul Tangkap 45 Orang Kasus Narkotika Dalam 37 Hari

9 Mei 2025
Hukrim

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun di Kasus Duta Palma

8 Mei 2025
Hukrim

Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah 90 Persen

8 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?