SAMOSIR, Juangsumatera.com – Penyidik Polres Samosir dilaporkan ke Propam. Laporan tersebut karena kasus penganiayaan berubah menjadi kasus lakalantas.
Hal tersebut disampaikan oleh LBHR SPI Kabupaten Kampar – Riau, selaku kuasa hukum korban Erni Mariaty Nainggolan, Sahat Maruli Siregar S.H,. M.H, dan rekan, kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, kronologi kejadian sekira pukul 21 malam, korban bersama seseorang bermarga Zebua berada di Warung Boru Malango, kemudian korban pergi ke cafe buni buni di jalan ronggur, Pangururan bersama temannya yakni Siska Sinaga, Br Malango .
Di cafe Buni Buni korban duduk satu meja bersama terlapor Jesmar Sitanggang, Andre Simarmata, Pak Chhael Halawa, Aril Zevua, Siska Sinaga, dan Boru Malango. Diketahui menurut sumber, sebelum terjadi dugaan penganiayaan, berkisar pukul 03 subuh wib, korban bersama terlapor cekcok di halaman kost-kosan Oppung remeng, terang Sahat Maruli Siregar.
Diterangkan lebih lanjut Sahat Maruli, seluruh barang bukti dan alat bukti, termasuk saksi-saksi sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polres Samosir. Semua saksi-saksi mengatakan bahwa korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang.
Anehnya lanjut Sahat Maruli, kejadian penganiayaan itu diarahkan menjadi kasus lakalantas. Ini kan aneh dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Selain keterangan saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan ke penyidik, terlapor juga sudah mengaku. Bahkan alat yang digunakan pelaku juga sudah diketahui dari siapa diterima pelaku, bebernya.
Akibatnya, ungkap Sahat Maruli lagi, penyidik yang menangani kasus tersebut sudah kami lapor kan ke Propam Polda Sumatera Utara. “Kami laporkan karena penyidiknya terkesan tidak cakap, tidak profesional, tidak netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.” Pungkasnya.
Lebih lanjut Sahat Maruli merinci empat kejadian perkara atau locus delicti tidak bersesuaian dengan apa yang ditemukan dan di BAP unit Laka. Ini kan janggal.
Disaksikan sejumlah insani Press, terjadi perdebatan sengit antara penasehat hukum korban dengan Penyidik unit Pidum terkait penanganan kasus dimaksud.
Hal itu terjadi saat tim penasehat hukum korban memberikan surat permohonan agar penyidik memberikan SP2HP dan BAP terlapor dan saksi-saksi yang sudah diperiksa di Polres Samosir.
Dimana sejak laporan dugaan perencanaan penganiayaan berat dilaporkan tertanggal 26 Desember 2024 tahun lalu, hingga sekarang, Kamis 16 Januari 2025 Polres Samosir belum menerbitkan dan tidak memberikan SP2HP dimaksud kepada pihak korban atau pelapor. (Tim)