JAKARTA, Juangsumatera.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, saat ini kasus eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sedang dikebut untuk memasuki tahapan pemberkasan.
Kasus Zarof Ricar terkait dengan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana Ronald Tannur. “Penyidik akan terus ya, sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan ya,” kata Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024) dikutip dari KOMPAS.com.
Harli mengatakan, saat ini masih ada pemeriksaan saksi dan ahli. Dia berharap, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Termasuk soal Aliran Dana Harli menyampaikan, penyidik Kejagung juga memiliki tenggat waktu dalam menangani perkara. Cermin Retak Polisi Artikel Kompas.id Selain itu, Zarof tengah mendekam di tahanan sehingga terikat batas waktu penahanan.
“Tapi yang pasti, karena ada limitasi waktu kan, penyidik dibatasi waktu dan yang bersangkutan (telah) dilakukan penahanan,” kata Harli.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengungkap cara terduga makelar kasus Zarof Ricar mendekati Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur, Soesilo.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan, Zarof yang merupakan eks pejabat MA itu sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa.
Dalam pertemuan di tempat umum itu, Zarof pun berupaya membicarakan soal kasus kasasi Ronald Tannur yang tengah ditangani oleh Soesilo.
Meski demikian, menurutnya, Soesilo enggan menanggapi Zarof. “ZR (Zarof Ricar) sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S (Soesilo),” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya. (Tim)