By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pj Sekda Kampar : Tunjangan Purna Tugas Kades
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Advetorial

Pj Sekda Kampar : Tunjangan Purna Tugas Kades

By Redaksi Published 7 Oktober 2024
Share
3 Min Read
Pj Sekda Kampar Ramlah sedang melantik Pj Kades
SHARE

KAMPAR, Juangsunatera.com – Dengan ditetapkan dan diundangkannya undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 8 tahun 2024 tentang desa, atau yang sering kita sebut dengan revisi undang-undang desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ramlah, SE, M, SI pada acara sumpah jabatan Rusli Wahid sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Pantai Cermin Kecamatan Tapung, di aula kantor Bupati Kampar, Senin (7/10/2024).

Diterangkan lebih lanjut oleh Ramlah, ada beberapa isu strategis yang dilakukan perubahan, diantaranya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun (bertambah 2 tahun masa jabatan).

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kampar dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas yang bersangkutan selaku Penjabat Kepala Desa merupakan kewenangan dari Bupati Kampar.

Evaluasi ini berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggara pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas baik dibidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Setiap kepala desa dan tunjangan dibayarkan setiap bulan, adanya kewajiban pemerintah kebupaten memberikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang bersumber dari APBDes serta pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi unsur pemerintah desa, lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui apbd kabupaten kampar.dan revisi/perubahan aturan lainnya, terangnya.

Dalam kesempatan itu juga Ramlah meminta kepada Kepala Desa serta Camat agar mempelajari dan mempedomani perubahan-perubahan yang berkaitan dengan revisi undang-undang desa tersebut.

Selanjutnya Ramlah juga berpesan, agar Pj. kepala desa dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai penjabat kepala desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menambahkan agar Kepala Desa dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas perencanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas-tugas lainnya secara optimal. Ini juga yang menjadi alasan bagi Bupati Kampar menunjuk dan mengangkat penjabat kepala desa dari unsur PNS yang bertempat tinggal di Desa. disamping saudara membagi waktu dengan tugas pokok

Selanjutnya dalam arahannya Ramlah juga berharap Pj. Kades harus dapat membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan BPD serta seluruh unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. agar saudara bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa Pantai Cermin.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Pantai Cermin untuk tetap jaga keamanan, ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan selalu berkoordinasi dengan unit pimpinan kecamatan, dalam hal ini camat, kapolsek dan danramil dan unsur lainnya. (YL)

Redaksi 23 Oktober 2024 7 Oktober 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Sekda Kampar Ikuti Rakor Inflasi Bersama Plt Sekjen Kemendagri
Next Article Masa Transisi Dari PAUD ke SD Adalah Masa Yang Krusial Bagi Anak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advetorial

Ahmad Yuzar : RPJMD Pedoman Utama Dalam Pembangunan Daerah

25 Maret 2025
Advetorial

Pemda Gelar Rapat Persiapan Malam Takbiran

25 Maret 2025
Advetorial

Wakil Bupati Kampar Berikan Bantuan Untuk Imam Masjid

25 Maret 2025
Advetorial

Wakil Bupati : Mari Bersama Membangun Kampar

24 Maret 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?