By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eko Sudah 2 Kali Diperiksa Polisi, Terkait Pertemuan Dengan Alex Marwata
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eko Sudah 2 Kali Diperiksa Polisi, Terkait Pertemuan Dengan Alex Marwata

By Redaksi Published 9 Oktober 2024
Share
2 Min Read
Kombes Ade Ary Safri Simanjuntak
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polisi sudah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Eko sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

“Saudara Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2024) dikutip dari detiknews.

Ade Safri mengatakan ada 23 saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,” ujarnya.

Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Alex juga buka suara terkait laporan terhadap dirinya tersebut. Dia mengatakan pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Eko.

“Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” ujar Alexander kepada wartawan, Minggu (29/9). (wnv/haf/tim)

Redaksi 9 Oktober 2024 9 Oktober 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Israel Serang Suriah, Bakal Jadi ‘Gaza Jilid III
Next Article Iran Siap Tembak Ribuan Rudal ke Israel, Jika Menerima Serangan Balasan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?