JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ke Dewas itu terkait pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Laporan itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Jumat (27/9/2024), di gedung Dewas KPK. Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.
“Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.
Raja lalu mengungkit terkait pernyataan Alex bahwa saat ini orang tidak takut korupsi. Raja balik menyinggung koruptor bisa menemui pimpinan KPK.
“Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa saat ini orang tidak takut korupsi sehingga jangan berharap tinggi ke KPK. Kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah,” katanya.
Raja mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa.
“Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Saudara Alexander Marwata selaku wakil pimpinan KPK,” tuturnya.
Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, semua pelaporan yang ada akan dilakukan verifikasi. Proses itu untuk ditentukan apakah laporan diproses atau tidak.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” sebutnya.(ial/whn/tim)