KAMPAR, Juangsumatera.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap bandar narkoba insial RI (29) warga Kota Pekanbaru, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 19.00 Wib.
Penangkapan RI dari hasil pengembang dari penangkapan HE (40) di Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu,
Pelaku saat ditangkap sempat melarikan diri dan lompat dari lantai 2 dan naasnya pelaku RI mengalami cedera patah kaki dan tangan.
“Hasil penggeledahan pelaku ditemukan sabu-sabu dengan berat 120.72 gram dan 201 butir ekstasi” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Rabu (18/9/2024).
Diterangkan lebih lanjut oleh Era Maifo,
awalnya kita melakukan pengembangan dari pelaku HE di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari RI.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di Jalan di Jl Datuk Laksmana, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail kota Pekanbaru.
“Disaat itulah pelaku berusaha kabur dengan melompat dari lantai 2 dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kasat.
Terhadap tempat tinggalnya langsung dilakukan penggeledahan dan di temukan 9 paket diduga Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang di letakkan di belakang pintu kontrakan yang mengarah ke garasi.
“Pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapat dari MA (DPO) di daerah Kota Pekanbaru” terang Era Maifo.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Era Maifo. (Tim)