By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Jaksa ICC Desak Hakim Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Jaksa ICC Desak Hakim Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

By Redaksi Published 24 Agustus 2024
Share
2 Min Read
Jaksa ICC Karim Khan
SHARE

DEN HAAG, Juangsumatera.com – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi menyelidiki warga negara Israel dan meminta hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024) dan dikutip dari SINDOnews.com. Jaksa Karim Khan mendesak hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap pejabat Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda.

“Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban,” tegas dia. Khan menekankan Pengadilan memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kejahatan kekejaman di Wilayah Palestina dan meminta hakim menolak gugatan hukum yang diajukan beberapa lusin pemerintah dan pihak lain.

“Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tegas berkas tersebut,
menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikannya sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.

Jaksa ICC mengatakan, ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Haniyeh dibunuh di Iran akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya. Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, tetapi Hamas membantah berita tersebut.

Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan awal Hamas dan sekitar 250 orang disandera, menurut hitungan Israel. Rezim kolonial rasis Israel membunuh lebih dari 40.200 warga Palestina di Gaza.

Genosida oleh Israel di Gaza telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang mematikan dan meluas. Pemimpin Israel menolak tuduhan kejahatan perang.

Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan surat perintah penangkapan itu. (sya/tim)

Redaksi 24 Agustus 2024 24 Agustus 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bendahara Desa Danau Lancang Habiskan Anggaran Belasan Juta Untuk Studi Banding
Next Article Pj Sekda Kampar Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Prabowo Pantau Uji Tembak Torpedo Kapal Selam

31 Oktober 2025
Nasional

Inggris Sumbang Rp 77,2 M Bersihkan Ranjau di Gaza

31 Oktober 2025
Nasional

Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR Dari Hasil Putusan MKD

30 Oktober 2025
Nasional

20 Orang Tewas di Haiti Karena Banjir Dipicu Badai Melissa

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?