JAKARTA, Juangsumatera.com — Sudah lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 22 November 2023, mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih menghirup udara bebas hingga saat ini.
Penanganan kasus oleh tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri masih belum ada perkembangan berarti.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beralasan pihaknya tidak ingin mencicil kasus dengan tersangka yang sama. Firli, selaku purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini diselidiki atas tiga kasus.
Yakni, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan pencucian uang, dan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 (UU KPK) agak belakang, kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Tim penyidik telah membatasi ruang gerak Firli dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri. Saat ini, tim penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk bisa melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
“Semuanya perlu koordinasi. Hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pasal yang pertama maupun Pasal yang kedua,” kata Karyoto. (ryn/arh/tim)