KAMPAR, Juangsunatera.com – Kepala SD Negeri di Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang didenda oleh masyarakat 2 ekor kambing mengakui ada surat nikah.
Menurut pengakuan Kepala SD Negeri Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO kepada sejumlah wartawan dikantor nya, Kamis siang (13/6/2024) mengatakan, kami sudah nikah secara agama/nikah sirih di Ranah Airtiris pada tanggal 19 April 2024.
Ketika ditanya kenapa pada saat diamankan oleh warga pada Sabtu malam (8/6/2024) tidak bisa memperlihatkan surat nikah tersebut dan HO mengakui bahwa surat nikah tersebut tidak berada dirumah dan terbawa kedalam dokumen almarhum mertua saya yang saat itu baru meninggal 10 hari, terang HO.
Diterangkan nya lebih lanjut, dokumen tersebut disimpan oleh kakak suami saya ke Pekanbaru, pada saat kejadian saya menghubungi kakak dan kakak tidak mengangkat HP karena hari sudah malam.
Besoknya baru saya bisa menghubungi kakak tersebut, karena saat itu kakak berada di Dumai dan hari Selasa (11/6) surat nikah tersebut sampai kepada saya dan hari itu juga kami menghubungi pak RT dan jawaban pak RT saya tidak butuh lagi surat lagi dan denda kapan dibayar, kata HO.
Menurut pengakuan HO, pada pada saat kami diamankan oleh warga dan saya sudah sampaikan kepada warga bahwa kami sudah nikah dan kami suami istri, tetapi warga tidak percaya dengan ucapan kami.
Disaat ditanya kenapa ibu mau membuat surat perjanjian untuk membayar denda 2 ekor kambing dan HO mengatakan, pada malam tersebut kami dalam keadaan terpaksa karena masyarakat banyak dan kami hanya ber empat saja, kami berdua dan 2 orang anak saya.
Menurut pengakuan HO, disaat kejadian tersebut suami saya menerangkan apa yang sebenarnya terjadi kepada masyarakat dan disaat itu suami saya dipukul oleh salah seorang warga.
Mengenai pemukulan tersebut sudah kami laporkan di Polres Kampar melalui PH kami dan laporan nya malam tadi, terangnya. (Tim)