KAMPAR Juangsumatera.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau seluas 39 hektar masih bergulir proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Tanah milik Desa tersebut semua nya telah terbit SKT atas nama perorangan, 2 surat diantara nya telah terbit sertifikat milik perorangan. Terbitnya sertifikat tanah diatas tanah kas Desa Indra Sakti diduga ada oknum BPN Kampar terlibat untuk memuluskan terbit nya sertifikat.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsunatera.com, Selasa (14/5/2024) dengan tegas mengatakan, kita heran dan terkejut tanah kas Desa Indra Sakti terbit 2 sertifikat atas nama milik perorangan.
Diterangkan nya lebih lanjut, tanah kas Desa juga merupakan tanah milik negara. Seharusnya pihak BPN lebih berhati – hati menerbitkan sertifikat dan tidak mungkin pihak BPN tidak tahu dengan keberadaan tanah kas Desa Indra Sakti.
“Kita menduga ada oknum BPN Kampar bermain dengan mafia tanah dengan sengaja menerbitkan sertifikat tanah diatas tanah milik Desa/Negara atas nama milik perorangan,” terang nya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar Dedy Kurniawan ketika dihubungi melalui telepon genggam tidak berhasil karena nomor yang dituju aktif dan Dedy tidak mau mengangkat. Begitu juga pesan singkat yang dikirim melalui WA juga tak kunjung dibalas.
Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi yang sekarang ini mantan Kades dan Camat Tapung Sofiandi juga terlibat dalam menerbitkan SKT atas nama perorangan di atas tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar. (Tim)


