By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kepala BIN : Prabowo Disadap Eks Kapolri Mengarah Makar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kepala BIN : Prabowo Disadap Eks Kapolri Mengarah Makar

By Redaksi Published 6 November 2026
Share
1 Min Read
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra
SHARE

JAKARTA,Juangsumatera.com – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra buka suara mengenai kasus penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Herindra menekankan penyadapan itu mengarah makar.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026) dikutip dari detiknews.

Herindra mengaku datang ke Istana Presiden untuk menemui Prabowo. Dia mengatakan ada hal yang akan dilaporkan kepada Presiden. “Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” katanya.

Dalam kasus penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11). (fca/isa/red)

Redaksi 6 November 2026 6 November 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Eks Bupati Gowa Jadi Tersangka Lagi
Next Article KPK Sita Rp 2 M dari Bos KAI Bobby Rasyidin
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Sita Rp 2 M dari Bos KAI Bobby Rasyidin

6 November 2026
Hukrim

Eks Bupati Gowa Jadi Tersangka Lagi

6 November 2026
Hukrim

Dokumen Kasus Korupsi ATR/BPN Diduga Bocor

6 November 2026
Hukrim

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus Suap Buka Blokir HGB

4 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?