JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dugaan kebocoran dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK tengah memeriksa sejumlah pegawai KPK untuk mengusut kasus kebocoran tersebut. “Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026) dikutip dari KOMPAS.com,
Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi check and balances berjalan dengan baik.
“Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi memastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berjalan dengan baik. “Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ucap dia.
KPK sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, 15 Septembet 2026 lalu.
Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)


