By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

By Redaksi Published 31 Oktober 2026
Share
5 Min Read
Kuasa hukum dari Larisman Sihombing dan ahli pidana
SHARE

TEMBILAHAN, Juangsumatera.com – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Larisman Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau kembali bergulir pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam agenda pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon, sejumlah persoalan mendasar terkait prosedur penyidikan perkara yang ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil) terungkap dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Larisman Sihombing menghadirkan ahli pidana, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan berdasarkan keilmuan hukum pidana. Tampak hadir tim kuasa hukum, Larisman Sihombing dari Kantor Hukum Hasran & Partners, yakni Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., Rusdi Bromi, S.H., M.H., dan Tobert Rinto Purba, S.H.

Dalam keterangannya, ahli pidana, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H menegaskan, bahwa penanganan suatu perkara pidana harus dilakukan melalui tahapan dan prosedur hukum yang telah ditentukan. Apabila suatu perkara bermula dari laporan polisi maupun pengaduan masyarakat, penyidik pada prinsipnya wajib terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

Menurut ahli, penyelidikan memiliki fungsi penting untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan benar-benar mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Sebab, tim kuasa hukum pemohon mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Inhil yang dinilai diduga telah menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa terlebih dahulu menjalankan tahapan penyelidikan sebagaimana mestinya.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah penggunaan konstruksi tertangkap tangan dalam perkara yang menjerat Larisman Sihombing.

Ahli kemudian memberikan pandangan terkait kondisi alat berat yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, alat berat dimaksud tidak sedang beroperasi maupun melakukan pekerjaan ketika ditemukan. Bahkan, alat berat tersebut disebut telah terparkir sejak 26 Juli 2026 karena mengalami kerusakan.

Menurut ahli, kondisi dan rentang waktu antara dugaan peristiwa pidana dengan tindakan penegakan hukum perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut menjadi penting untuk menilai apakah konstruksi tertangkap tangan dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Ahli juga menyoroti pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Menurutnya, apabila tahapan penyelidikan dan prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tindakan penyidikan yang dilakukan berpotensi mengandung cacat prosedur dan dapat berimplikasi terhadap keabsahan tindakan hukum selanjutnya.

Persidangan semakin mengerucut ketika kuasa hukum tersangka, Hasran Irawadi Sitompul mempertanyakan kewajiban penyidik dalam memberikan pemberitahuan mengenai status dan perkembangan perkara kepada tersangka maupun keluarganya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai kedudukan dan status perkara merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, menurut pandangan ahli, terdapat konsekuensi hukum yang harus diuji terhadap keabsahan proses penyidikan.

Tidak berhenti di situ, ahli juga memberikan pandangan mengenai kewenangan penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perusakan hutan.

Dalam keterangannya, ahli mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk amanat pembentukan satuan tugas yang menangani persoalan perusakan hutan.

Ahli menyinggung perkembangan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk kepolisian, kementerian yang membidangi kehutanan, dan kejaksaan.

Berdasarkan pandangan ahli, kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta keterlibatannya dalam mekanisme penanganan yang diamanatkan.

Ahli berpandangan, apabila penyidik menangani perkara di luar kewenangan yang diberikan oleh ketentuan hukum, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan prosedural formil yang dapat memengaruhi keabsahan tindakan penyidikan maupun upaya paksa yang dilakukan.

Poin lainnya menyangkut kedudukan Larisman Sihombing dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya disebut hanya bertindak sebagai penerima perintah kerja dan memperoleh upah setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, ahli memberikan pandangan bahwa kedudukan seseorang sebagai pelaksana pekerjaan yang menerima upah perlu dinilai secara cermat untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Penilaian tersebut harus didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana dan peran konkret yang bersangkutan.

Rangkaian keterangan ahli tersebut menjadi materi penting bagi tim kuasa hukum pemohon dalam menguji keabsahan penetapan tersangka, proses penyidikan, hingga tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Indragiri Hilir terhadap Larisman Sihombing.

Kini, seluruh dalil dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim tunggal dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut. (red)

Redaksi 31 Oktober 2026 31 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu
Next Article Presiden Polandia Putar Balik Pesawat Karena Aksi Kudeta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Hukrim

MK Nyatakan NO Gugatan UU Pemilu Terkait Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

30 Oktober 2026
Hukrim

Sidang Praperadilan di PN Tembilahan Sempat Memanas

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?