JAKARTA, Juangsumatera,com – Anggota Komisi IV DPR Riyono mendesak agar hutan yang rusak akibat kebakaran dipulihkan kelestariannya. Ia mengingatkan agar hutan-hutan yang rusak akibat kebakaran tidak dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit.
“Hutan yang rusak bukan berarti kehilangan fungsi ekologisnya dan dapat langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Justru kawasan tersebut perlu dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Riyono dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026) dikutip dari KOMPAS.com,
Riyono mengingatkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Lalu, Pasal 23 UU Kehutanan yang menegaskan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
“Prinsip dasarnya adalah memastikan kawasan hutan dikelola sesuai fungsi dan status hukumnya. Ketika terjadi kerusakan, langkah pemulihan harus menjadi perhatian utama,” ujar Riyono.
Ia kemudian menyoroti kasus penanaman sawit ilegal pada lahan bekas kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kasus tersebut, tegas Riyono, harus menjadi pengingat pentingnya pengawasan agar kerusakan hutan tidak membuka peluang alih fungsi kawasan secara tidak sah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu turut merujuk kajian Pantau Gambut yang mencatat bahwa 54 persen lahan gambut yang terbakar beralih menjadi kawasan monokultur.
Menurutnya, temuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan lahan terdegradasi. ? “Jangan sampai muncul anggapan bahwa kawasan hutan yang sudah rusak dapat dengan mudah dialihkan untuk kegiatan usaha.
Kita perlu berhati-hati agar kebijakan yang dimaksudkan untuk mendukung ketahanan energi tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan baru, termasuk meningkatnya risiko banjir, kekeringan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, ujar Riyono.(red)


