JAKARTA, Juangsumatera.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat tersebut.
Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan serta Wakil Ketua Baleg Iman Sukri dan Sturman Panjaitan.
Dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Bambang Eko Suhariyanto. Rapat Panja RUU Reforma Agraria dinyatakan terbuka untuk umum.
“Perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Pimpinan dan anggota Baleg, wakil pemerintah, serta hadirin berbahagia, rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 11.30 WIB karena setelah rapat ini akan dilanjutkan kembali rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan,” kata Dasco dalam rapat seperti dikutip dari detikcom.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. Dia berharap RUU Reforma Agraria dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Perubahan ketentuan umum dalam Pasal 1 ayat (1) disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terkait penghapusan kata ‘permukaan’ dalam definisi agraria,” ujar Sturman.
Dia kemudian menjelaskan definisi Reforma Agraria yang diatur dalam RUU tersebut. Reforma Agraria didefinisikan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria, terutama tanah, yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
“Melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” lanjutnya.(Red)


