By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Febrie Adriansyah Tidak Hadir Atas Panggilan Tim 9 Terkait Dugaan TPPU
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Febrie Adriansyah Tidak Hadir Atas Panggilan Tim 9 Terkait Dugaan TPPU

By Redaksi Published 23 Juli 2026
Share
3 Min Read
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, absen dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.

“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan nya lebih lanjut, penyidik melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok. “Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” lanjutnya.

Anang menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti berupa emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Kasus ini ditangani langsung oleh tim khusus yang dibentuk Kejagung yakni Tim 9. Penunjukan tim khusus ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas penyidikan. “Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” tutur Anang.

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan pada Rabu kemarin, sejumlah lembaga turut hadir untuk memantau langsung. Hal ini, lanjut dia, sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ungkapnya.

Dia memastikan hingga saat ini, Tim 9 terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penanganan perkara.

Dengan terbitnya Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri.

Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.(ond/yld/red)

Redaksi 23 Juli 2026 23 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Komisi III DPR Dukung Jampidsus Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Next Article Kantor KPU Korsel Digeledah, Dugaan Pemalsuan Partisipasi Pemilih
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Hukrim

MK Nyatakan NO Gugatan UU Pemilu Terkait Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?