JAKARTA, Juangsumatera.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris buntut pernyataannya yang dianggap menghina wartawan. Namun, PWI menyatakan proses hukum tetap berlanjut.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026). Ia diperiksa terkait laporan yang dilayangkan PWI terhadap Hotman pada Senin (20/7) lalu.
“Soal permintaan maaf, kami terima, kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu,” kata Anrico.dikutip dari CNN Indonesia.
Anrico juga menyebut langkah hukum yang diambil PWI bukan terkait masalah personal dengan Hotman. Melainkan, sebagai bentuk tanggung jawab PWI sebagai organisasi yang menaungi wartawan.
Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ucap dia.
Disampaikan Anrico, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut memberikan bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik terkait laporan terhadap Hotman. Bukti tambahan itu di antaranya video, transkrip dan beberapa channel atau link berita.
“Menindaklanjuti (laporan) hari ini kami di diambil keterangannya untuk melengkapi, kemudian dimintakan beberapa bukti yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anrico meminta pihak kepolisian bisa memproses laporan ini. Ia pun menegaskan langkah hukum ini dilakukan bukan untuk mengkriminalisasi seseorang.
“Enggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, enggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, enggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik,” tutur dia.
“Tapi hak-hak hukum kita itu er kita upayakan semaksimal mungkin demi tadi, demi perlindungan martabat wartawan,” sambungnya. (dis/dal/red)


