By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non Bank dan BUMD
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non Bank dan BUMD

By Redaksi Published 4 Juni 2026
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).

RUU P2SK ini akan memberikan payung hukum untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM pada bank serta lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) tanpa merugikan keuangan negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

Dia menegaskan cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK akan diperluas lingkupnya hingga mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.

Selain itu, dia menegaskan perlunya relaksasi syarat penghapus buku dengan tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.

“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” tegas Purbaya.dikutip dari CNBC Indonesia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menuturkan, penghapusan utang macet UMKM ini merupakan salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK.

Menurutnya, ini adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal, Rabu (3/6/2026).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.

“Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian,” katanya.

Dengan beleid ini, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tegas Hekal, dikutip dari situs DPR RI. (haa/red)

Redaksi 4 Juni 2026 4 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Silmy Karim Masih Diperiksa di KPK Usai Serahkan Diri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Purbaya Pantau Langsung Pengelolaan Kas Negara

3 Juni 2026
Keuangan

SBY : Banyak Negara Berkembang Habiskan Anggaran Bayar Utang

2 Juni 2026
Keuangan

Pengusaha Buka Suara, Terkait Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat PT DSI

1 Juni 2026
Keuangan

Tembus Rp 581 Triliun Laba Raksasa Migas Arab

11 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?