JAKARTA, Juangsumatera.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) buka suara terkait ekspor sumber daya alam strategis lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sebagai Informasi, mulai hari ini 1 Juni 2026, BUMN PT DSI resmi mulai menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu yang diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Bersamaan dengan itu, kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas SDA yang wajib disimpan ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara) juga resmi berlaku mulai hari ini.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” tulis keempat asosiasi tersebut dalam keterangan resmi bersamanya, Senin (1/6/2026) dikutip dari detikfinance.
Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategi
Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor. Pelaksanaan kebijakan tata kelola dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Di mana komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” jelas keterangan itu.
Lebih lanjut, para pengusaha merasa perlunya jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan
Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.
“Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” tulis keempat asosiasi.
Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,” papar papar pengusaha.
Belum cukup, pengusaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Terakhir, para pengusaha yang tergabung dalam keempat asosiasi tersebut juga meminta sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Dalam hal ini asosiasi setiap sektor mengaku siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut. (igo/hns/red)


