PEKANBARU, Juangsumatera.com – Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan terkait perkebunan kelapa sawit di sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
PT MM disebut melakukan penanaman sawit di puluhan ribu hektare di area sempadan sungai yang berujung pada kerugian ekologis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya aduan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) pada 2 Desember 2025, terkait adanya pengelolaan lahan sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam pengaduan tersebut, PT MM diduga melakukan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tumpang tindih antara kawasan hutan dengan HGU PT MM seluas kurang lebih 29.000 hektar. PT MM dilaporkan melakukan perusakan tanah dan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang masuk dalam kawasan konservasi,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (18/5/2026) dikutip dari detiknews.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ade Kuncoro, aduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Polda Riau. Setelah penyelidikan panjang selama 4 bulan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat yang disertai dengan analisis scientific crime investigation (SCI) yang melibatkan 8 orang ahli, antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan 13 orang saksi, terang Ade Kuncoro.
“Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” katanya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kombes Ade Kuncoro juga mengungkapkan bahwa perkebunan sawit yang dikelola PT MM, tepatnya di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah berlangsung sejak tahun 1997-1998. Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade.
Berdasarkan perhitungan ahli, pengelolaan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai miliaran rupiah.
“Potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp 187.863.860.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” tuturnya.
Kombes Ade mengatakan, pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegasnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” pungkasnya. (mea/dhn/red)


