By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: TAUD Adukan 3 Hakim Militer ke MA
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

TAUD Adukan 3 Hakim Militer ke MA

By Redaksi Published 18 Mei 2026
Share
3 Min Read
Tim advokasi TAUD
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) soal dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Militer. Mereka mengadukan tiga hakim yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

“Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim ya, Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras Saudara Andrie Yunus,” kata perwakilan TAUD, Daniel Winarta, kepada wartawan usai menyerahkan surat di MA, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) dikutip dari detiknews.

Daniel mengatakan dalam pengaduan itu TAUD mencatat beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga hakim. Mereka menyebut pelanggaran itu seperti memegang alat bukti sembarangan hingga berkata kasar.

“Misalnya karena majelis hakim memegang barang bukti ataupun alat bukti tanpa sarung tangan, juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar,” jelas dia.

Selain itu, Daniel menilai hakim memaksa Andrie Yunus untuk hadir dalam persidangan dengan cara mengancam. Menurutnya hal itu sudah di luar batas.

“Yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir. Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak,” ungkapnya.

TAUD juga akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim militer itu ke Komisi Yudisial (KY). Dia meminta agar hakim-hakim itu mendapat sanksi.

“Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung,” ucap Daniel.

Selanjutnya, perwakilan TAUD Wildanu Syahril Guntur menyebut, saat ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS). Katanya, rasa trauma Andrie Yunus masih ada, tapi justru dipaksa untuk diperiksa di Pengadilan Militer.

“Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian yang mana pada saat proses penyidikan itu Saudara Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sama sekali,” imbuh Syahril.

Guntur menambahkan, praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus akan digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam hal ini mereka menarik Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjadi termohon dalam perkara ini.

“Kami juga ingin menginformasikan besok tanggal 20 ya, akan diselenggarakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan undue delay ya, undue delay laporan kepolisian tipe A yang dibuat di Polres Jakarta Pusat yang mana sampai saat ini kami tidak menerima baik itu penghentian perkara SP3, yang artinya kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan,” jelasnya. (tsy/jbr/red)

Redaksi 18 Mei 2026 18 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Wapres Filipina Dimakzulkan, Nasibnya Ditentukan Hari Ini
Next Article Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Terkait Pengelolaan Lahan 29 Ribu Hektare
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Terkait Pengelolaan Lahan 29 Ribu Hektare

18 Mei 2026
Hukrim

Brimob PMJ Bubarkan Tawuran di Jaktim

16 Mei 2026
Hukrim

Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas, Korban Rugi Rp 1 M

15 Mei 2026
Hukrim

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba, Sudah 12 Tahun Operasi di Hotel Jakbar

15 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?