By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 1 Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk WNI dan Pernah Kerja di Kamboja
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

1 Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk WNI dan Pernah Kerja di Kamboja

By Redaksi Published 10 Mei 2026
Share
3 Min Read
Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polri menahan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Satu orang WNI ini pernah bekerja di Kamboja.

“Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5/2026) dikutip dari detiknews.

Dia menjelaskan bahwa WNI ini pernah bekerja di Kamboja. Pelaku kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi pada sindikat judol.

“Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja,.Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi,” ungkap nya.

Adapun 320 pelaku yang warga negara asing (WNA) dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Mereka akan dititipkan di dua tempat.

“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat,” katanya.

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.

“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.

Brigjen Wira mengungkap bahwa para WNA itu terttangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5).

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.

Berikut ini asal negara para WNA tersebut, Vietnam: 228 orang, China: 57 orang, Myanmar: 13 orang, Laos: 11 orang, Thailand: 5 orang, Malaysia: 3 orang dan Kamboja 3 orang. (rdp/imk/red)

Redaksi 10 Mei 2026 10 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article PKB Apresiasi Polri Bongkar Markas Judol di Jakbar
Next Article Andre : Rencana Pembangunan Jalan Pasar Koto Baru Target Tuntas 2027
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

321 WNA di Hayam Wuruk Diamankan dan Uang Rp 1,9 M Disita Terkait Judol

9 Mei 2026
Hukrim

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 16 Kg Sabu Dalam Ban

8 Mei 2026
Hukrim

Kabareskrim Instruksikan Penyidik Terbuka Layani Masyarakat

8 Mei 2026
Hukrim

Bareskrim Limpahkan Laporan Penyiraman Air Keras ke Polda Metro

8 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?