JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara Chromebook tidak bisa menjadi alat bukti yang sah, bahkan dianggap cacat karena bersifat asumtif.
Hal ini Agung sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), dikutip dari KOMPAS.com.
Agung juga mengatakan, hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dihitung BPKP dinilai tidak memenuhi standar perhitungan kerugian negara.
“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” kata Agung.
Tidak terpenuhinya standar ini dianggap membuat perhitungan BPKP tidak sah untuk menjadi alat bukti di dalam sidang. “Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” imbuh Agung.
Menurut dia, hasil audit BPKP tidak menunjukkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.
Agung menjabarkan, ada tiga syarat mutlak yang perlu dipenuhi agar perhitungan kerugian negara dianggap sah. Pertama, pihak yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara hanya BPK atau tenaga pemeriksa eksternal yang bekerja atas nama BPK.
“Mengenai kedudukan dan wewenang BPK dalam audit kerugian negara telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan MK 28 Tahun 2020,” kata Agung.
Syarat kedua, LHA harus didukung dengan predikasi atau bukti awal adanya kecurangan. Baca juga: Nadiem Masuk RS Lagi, Sidang Chromebook Ditunda ke Rabu Menurut Agung, pada kasus ini tidak ada predikasi yang mendukung adanya dugaan kecurangan.
“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” ujar Agung.
Lalu, syarat ketiga adalah soal metode perhitungan yang dilakukan harus sesuai standar.
Agung mengatakan, ada tiga pendekatan perhitungan yang dikenali, yaitu total loss, harga wajar, dan opportunity cost. Hasil audit BPKP dinyatakan tidak memenuhi standar karena tidak dikenali dan tidak mempertimbangkan karakteristik barang pengadaannya.
Agung menegaskan, perhitungan BPKP ini tidak memenuhi tiga syarat mutlak perhitungan kerugian keuangan negara. Baca juga: Nadiem Hadiri Sidang Chromebook Meski Tidak Direkomendasi Dokter RS
“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tegas Agung.
BPKP hanya menghitung kerugian negara untuk pengadaan Chromebook yaitu Rp 1,5 triliun. Sementara, pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak menjadi obyek perhitungan dari BPKP. (red)


