KAMPAR, Juangsunatera.com – Salah seorang pejabat Eselon 2 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga menggadaikan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sebesar 60 juta.
Mobil dinas yang tergadai tersebut kepada pihak ketiga dengan alamat masih berada di Kabupaten Kampar, hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pemerhati Kampar yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (21/4/2026).
Diterangkan nya lebih lanjut, mobil dinas yang tergadai dengan merek Pajero. Kita sangat menyayangkan sekali melihat prilaku pejabat yang menggadaikan mobil dinas kepada orang lain.
“Apapun alasan nya seorang pejabat tidak boleh menggadaikan mobil dinas. Prilaku pejabat menggadaikan mobil dinas tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus ada sanksi tegas dari Bupati Kampar,” tegas nya.
Diterangkan nya lebih lanjut, pejabat yang diduga menggadaikan mobil dinas harus dinon aktifkan dari jabatan nya karena tidak memiliki moral.
“Tindakan tegas dari Bupati sangat diperlukan agar pejabat yang lain tidak berani berbuat yang sama. Kita tidak ingin mobil dinas disalah gunakan dan apalagi digadai kan,” terang nya.
Untuk diketahui, sebelumnya mobil dinas milik Pemkab Kampar juga pernah digadaikan oleh salah seorang masyarakat dan penarikan paksa dilakukan melalui Kasi Datun Kejari Kampar. Mobil dinas tersebut berhasil ditarik dan dikembalikan ke Pemkab Kampar. (tim)


