KAMPAR, Juangsumatera.com – Terdakwa inisial ES warga Desa Aur Sakti Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar membantah meminjam uang sebesar 40 juta kepada korban. ES juga membantah menyerahkan SKGR untuk jaminan pinjaman uang kepada korban.
Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa ES didalam persidangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa sore (14/4/2026). Dalam persidangan tersebut hakim ketua Zelika Permatasari, SH, MH, hakim anggota Mifta Holis Nasution, SH, MH dan Jatmiko Pujo Raharjo, SH, MH.
ES didalam persidangan mengatakan, saya tidak pernah meminjam uang 40 juta kepada korban, pinjaman 40 juta tersebut memang atas nama saya, tetapi bukan untuk saya.
Saya juga tidak pernah menyerahkan SKGR kepada korban. Pernyataan korban bahwa saya meminjam uang 40 juta adalah tidak benar dan begitu pernyataan korban bahwa saya menyerahkan SKGR adalah tidak benar, teang terdakwa.
Korban inisial NS juga warga Desa Aur Sakti didalam persidangan mengatakan, bahwa pinjaman saudara ES didalam kwitansi pertama sebesar 10 juta dengan rincian pinjaman pertama 2 juta, 6 juta dan pinjaman ke 3 sebesar 2 juta dan disatukan didalam satu kwitansi.
Untuk kwitansi pinjaman ke 2 sebesar 14 juta 500 ribu dan SKGR diserahkan oleh ES setelah pinjaman tersebut., kata NS didalam persidangan saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kampar. Yuda Sunarta Suir, SH MH.
Diterangkan lebih lanjut oleh NS, untuk kwitansi ke 3 dengan pinjaman sebesar 40 juta. NS juga mengakui kasus ini sudah pernah di mediasi oleh pihak Polsek Tambang tetapi tidak ada hasil kesepakatan.
Pengacara ES, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan oleh korban dibantah oleh klien kita.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, keterangan saksi CK didalam sidang tidak sesuai dengan hasil BAP yang telah dibuatnya.
“Keterangan saksi tidak konsisten, berubah – rubah, disaat ditanya oleh JPU, Hakim dan saya dalam pertanyaan yang sama dan saksi menjawabnya berbeda.
Begitu juga pernyataan saksi didalam sidang sangat berbeda dalam BAP,” terangnya.
Karena keterangan saksi CK sering berubah mendapat teguran dari hakim. Untuk sidang berikutnya pada tanggal 21 April dan kita akan menghadirkan 5 saksi dari pihak kita, kata Hasran Irawadi Sitompul. (tim)


