By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

By Redaksi Published 14 April 2026
Share
2 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, Ferry Yunand, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ferry diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) dikutip dari detiknews.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Selain Ferry, KPK turut memanggil 10 saksi lain dari kalangan ASN Dinas PUPR Riau.

Berikut daftar saksi yang dipanggil:

  1. Tabroni, Kasubbag TU UPT Wil VI Rokan Hulu Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau (2020–sekarang)
  2. Khairil Anwar, Kepala UPT I
  3. Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
  4. Chairu Sholihin, Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Dumai dan Rokan Hilir)
  5. Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
  6. Andri Budhiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III
  7. Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah IV
  8. Basharuddin, Kepala UPT Wilayah V
  9. Lenkos Manerri, Kasubbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V
  10. Rio Andriadi Putra, Kepala UPT Wilayah VI

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Marjani langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan peran Marjani sangat penting dalam praktik pengumpulan uang yang diduga diperintahkan Abdul Wahid.

“Peran MJN sangat krusial, terkait pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dengan penetapan Marjani, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan:

  1. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
  2. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam para bawahannya agar menyetor uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’ dengan total mencapai Rp 7 miliar. Setoran itu diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.(red)

Redaksi 14 April 2026 14 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Seskab : Pertemuan 5 Jam Prabowo dan Putin Hasilkan Kesepakatan Energi
Next Article Prabowo Temui Macron di Paris, Kerjasama Strategis Jadi Sorotan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

KPK Periksa Pengusaha Rokok

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?