JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau, Ferry Yunand, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ferry diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) dikutip dari detiknews.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Selain Ferry, KPK turut memanggil 10 saksi lain dari kalangan ASN Dinas PUPR Riau.
Berikut daftar saksi yang dipanggil:
- Tabroni, Kasubbag TU UPT Wil VI Rokan Hulu Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau (2020–sekarang)
- Khairil Anwar, Kepala UPT I
- Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
- Chairu Sholihin, Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Dumai dan Rokan Hilir)
- Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
- Andri Budhiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III
- Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah IV
- Basharuddin, Kepala UPT Wilayah V
- Lenkos Manerri, Kasubbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V
- Rio Andriadi Putra, Kepala UPT Wilayah VI
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Marjani langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan peran Marjani sangat penting dalam praktik pengumpulan uang yang diduga diperintahkan Abdul Wahid.
“Peran MJN sangat krusial, terkait pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Dengan penetapan Marjani, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan:
- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam
KPK menduga Abdul Wahid mengancam para bawahannya agar menyetor uang yang disebut sebagai ‘jatah preman’ dengan total mencapai Rp 7 miliar. Setoran itu diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.(red)


