By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Periksa Pengusaha Rokok
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Periksa Pengusaha Rokok

By Redaksi Published 14 April 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok usai temuan sebuah dokumen ketika penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemeriksaan itu dilakukan termasuk kepada Khairul Umam alias Haji Her.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di DJBC, terkait pengurusan cukai rokok. KPK juga memeriksa pengusaha rokok lainya seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman.

“Nah untuk Haji Her, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan diproses penyidikan di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) dikutip dari detiknews.

KPK lalu memetakan dan mengidentifikasi dokumen yang ditemukan untuk penyidikan kasus ini. KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lainnya, selain tersangka yang sudah ada.

“Jadi memang kita tidak pilih-pilih artinya yang ada temuan dokumen yang saya sebutkan tadi di perkara yang lain juga, ketika kita menemukan dokumen ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait kita akan lakukan klarifikasi,” kata dia.

Jadi artinya ya memang kita asas praduga tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya, imbuhnya.

Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai, terang nya. (tsy/jbr/red)

Redaksi 14 April 2026 14 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Prabowo-Putin Lakukan Pertemuan Intens, Bahas Soal Ini !
Next Article Purbaya Paparkan Kondisi Ekonomi RI Dihadapan Investor AS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?