JAKARTA, Juangsumatera.com – Gerakan Muda Indonesia (GAMKI) melaporkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla (JK) terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan buntut ceramah JK soal ‘mati syahid’ yang viral di media sosial.
Juru Bicara JK, Husain Abdullah, angkat bicara terkait laporan tersebut. Ia menilai pelaporan dilakukan tanpa memahami konteks utuh ceramah yang disampaikan JK.
“Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” kata Husain saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026) dikutip dari detiknews.
Husain menjelaskan ceramah JK yang disampaikan di UGM pada 5 Maret lalu merupakan pembelajaran tentang upaya mendamaikan dua pihak yang bertikai, merujuk pada konflik Poso dan Ambon.
Menurutnya, dalam ceramah tersebut JK hanya menggambarkan realitas sosiologis saat konflik terjadi, bukan menyampaikan pendapat pribadi.
“Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon, atau realitas sosiologis saat terjadi konflik, bukan pendapat pribadi Pak JK,” ujarnya.
Ia menerangkan, pada saat konflik Poso dan Ambon, kedua pihak yang bertikai sama-sama menggunakan jargon agama untuk membenarkan tindakan kekerasan. Mereka meyakini jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga.
“Realitasnya saat itu kedua pihak yang berkonflik menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka, baik Islam maupun Kristen, jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga,” jelas Husain.
Konflik bernuansa SARA itu, lanjutnya, menelan ribuan korban jiwa. Disebutkan sekitar 2.000 orang tewas di Poso dan 5.000 orang di Ambon.
Husain menegaskan JK justru meluruskan pemahaman tersebut. Dalam ceramahnya, JK menyampaikan bahwa tidak ada agama yang membenarkan saling membunuh.
“Pak JK mengatakan Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh, bukan masuk surga. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa apa yang disampaikan JK merupakan bagian dari pengalaman dan pendekatan yang dilakukan saat mendamaikan konflik, bukan bentuk penistaan agama.
Diketahui, GAMKI melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026.
Dalam laporan itu, JK dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(red)


