By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: ICW Kritik Anggota DPR Soal RUU Perampasan Aset
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

ICW Kritik Anggota DPR Soal RUU Perampasan Aset

By Redaksi Published 10 April 2026
Share
3 Min Read
Ruangan rapat Komisi III DPR
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip hukum hingga aturan konstitusi.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengingatkan anggota DPR agar membuka draf terbaru sebelum memberikan pandangan semacam itu.

“Yang pertama kali harus dilakukan oleh DPR adalah membuka draf terbaru yang tengah dibahas di Komisi III DPR. Hingga saat ini, yang ICW ketahui belum ada salinan draf versi terkini yang diedarkan di masyarakat,” ujar Yassar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Yassar mengingatkan DPR agar tidak lagi mengesahkan peraturan perundang-undangan tanpa ada partisipasi publik yang bermakna sebagaimana sejumlah RUU kontroversial belakangan seperti misalnya revisi UU TNI.

Yassar lantas menyoroti pandangan Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).

Justru pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi sudah diadopsi oleh banyak negara yang kualitas penjaminan hak asasi manusianya jauh lebih baik dari Indonesia, terang dia.

“Setidaknya sudah ada ratusan negara-termasuk yang mengadopsi sistem civil law seperti Indonesia-yang mengadopsi pendekatan tersebut di dalam hukum positif mereka untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment,” sambungnya.

“Di sana dapat dengan mudah terlihat bagaimana konstruksi Pasal yang dapat menjamin pemberantasan korupsi yang optimal karena menyasar pada logika utama koruptor yakni memperkaya diri dengan tidak sah sekaligus menjamin agar penegakan hukum tidak dimanipulasi atau bahkan melanggar HAM,” katanya.

Sebelumnya, Soedeson mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya. Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in persona,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” lanjut politikus Golkar itu.

Sementara, dalam sudut pandang hukum perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif.

Dia khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.

Adapun Komisi III DPR sudah mengundang sejumlah pakar untuk meminta pendapat perihal perampasan aset. (ryn/isn/red)

Redaksi 10 April 2026 10 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ribuan Jemaah Salat Subuh di Al Aqsa Setelah Dibuka Kembali
Next Article Ajakan Gibran Ngantor di IKN Direspon Deddy Sitorus Dengan Senang Hati
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Puluhan Ribu Orang Akan Dievakuasi, Tangki Kimia Raksasa Mau Meledak

25 Mei 2026
Nasional

Netanyahu Kesulitan Pengaruhi Trump Soal Iran

25 Mei 2026
Nasional

PKS Desak Konsekuensi Hukum ke Israel, Setelah Relawan GSF Ditangkap

25 Mei 2026
Nasional

Menkop: Ekonomi Syariah Harus Jadi Gerakan Kolaboratif Inklusif

25 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?