KAMPAR, Juangsumatera.com – Pihak Ronny Granito Saing berhasil kembali menduduki lahan sawit 50 heaktar di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Kamis (9/4/2026).
Sebelum nya lahan sawit 50 heaktar tersebut dikuasai oleh pihak Andoko Setijo. Pihak Andoko Setijo.memguasai lahan sawit tersebut diduga tanpa dasar surat.
Salah seorang koordinator lapangan dari pihak Ronny Granito Saing, Indra Silalahi dilokasi kepada wartawan mengatakan, bahwa kami telah berhasil mengeluarkan anggota dari pihak Andoko Setijo dari lahan 50 heaktar.

“Mereka (pihak Andoko Setijo) kami keluarkan dari lahan pada siang tadi sekitar pukul 14.00 wib dalam kondisi aman dan tidak ada perlawanan pisik. Memang kita akui ada perdebatan dari mereka tadi dan pihak pekerja Andoko Setijo tidak bisa membuktikan lahan tersebut milik mereka,” terang Indra.
“Sebanyak 7 orang dari pihak Andoko Setijo kita keluarkan dari lahan sawit 50 heaktar. Kita mengeluarkan mereka secara mediasi dan tidak ada korban,” ungkapnya.
Kami bekerja disini dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan lahan 50 hektar. Sengketa lahan ini sudah pernah disidangkan di Pengadilan dan dimenangkan oleh Ronny Granito Saing.
Kedepan nya lkata Indra, ahan 50 hektar akan kami jaga agar pihak Andoko Setijo tidak boleh masuk lagi. Lahan sawit ini akan kami pelihara dengan baik agar menghasilkan uang bagi Ronny Granito Saing.
Kuasa hukum Ronny Granito Saing, Daulat Panjaitan, C.L.A.P., C.P.L ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, sampai malam ini dilokasi lahan 50 heaktar dalam kondisi aman.
Diterangkan nya lebih lanjut, memang kita akui tadi siang tim kita telah berhasil mengeluarkan anggota dari pihak Andoko Setijo dari lahan sawit 50 heaktar tersebut.
“Malam ini anggota kita didalam lahan sawit 50 heaktar sebanyak 50 orang untuk berjaga – jaga. Kami dari pihak Ronny Granito Saing menguasai lahan tersebut ada dasar nya kepemilikan sebanyak 50 surat dengan luas 50 heaktar,” terang Daulat Panjaitan.
Pihak Andoko Setijo mengakui lahan 50 hektar milik Ronny Granito Saing dan ia mengakui telah membeli lahan tersebut, tetapi sampai saat ini mereka tidak bisa membuktikan jual beli tersebut.
“Faktanya, surat tanah 50 heaktar tersebut masih berada sama kita sebanyak 25 surat,” ungkap Daulat Panjaitan. (tim)


