JAKARTA, Juangsumatera.com — Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer mengungkap cerita ketika bertemu kembali dengan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pengalihan tahanan mantan Menteri Agama tersebut dari tahanan rumah.
Noel mengatakan keduanya sedang membuat rencana besar untuk KPK karena sama-sama berlatar belakang aktivis.
“Ketemu lah, ngobrol baik-baik. Dan kita ini sama-sama aktivis, ya. Kita punya rencana besar untuk KPK nanti. Dan kami sedang merencanakan sesuatu yang di luar dugaan rencananya KPK,” ujar Noel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Noel mengaku bersama Yaqut menertawakan peraturan KPK soal peralihan status tahanan yang menurutnya sangat di luar nalar. “Ngobrol-ngobrol biasa itu sih. Saya sih, ya kita sama-sama aktivis ya kan, jadi ketawa-ketawa aja buat lucu-lucuan apa yang dilakukan KPK,” katanya.
“Orang sudah kayak ini apa, pintu koboi, keluar masuk gampang banget gitu lho. Keluar masuk bikin malu KPK, masuk ya bikin malu KPK. Seharusnya KPK malu dengan apa yang dilakukannya,” sambungnya.
Noel juga memberikan kritik pedas ke KPK serta mempertanyakan moral lembaga antirasuah tersebut.
“Nah persoalannya, problem-nya mereka ini enggak punya rasa malu lagi gimana. Gitu lho. Sudah enggak punya malu, enggak punya moral, standar moralnya pakai standar moral iblis. Tukang bohong, nipu, licik, liar. Gitu. Ya? Oke, thank you ya. Salam ya buat pimpinan KPK, dua jempol,” ujar Noel sambil menunjukkan kedua jempol tangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Keluarnya Yaqut dari rutan KPK demi jadi tahanan rumah itu mulanya ‘dibongkar’ istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Hal itu disampaikan Silvia menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK. (red)


