By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komisi III DPR Gelar RDP Terkait Polemik Pembangunan PKS
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Komisi III DPR Gelar RDP Terkait Polemik Pembangunan PKS

By Redaksi Published 9 Februari 2026
Share
3 Min Read
Komisi III DPRD Kampar sedang RDP terkait PKS
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya (SMK) di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026).

Sejumlah pengurus yayasan dan wali santri Pesantren Sulaiman Al Fauzan menyampaikan keberatan terkait jarak pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman dan lingkungan pendidikan.

Ketua Komisi III DPRD Kampar, Muhammad Rizal Rambe dalam RDP mengatakan, pihaknya akan mendalami seluruh dokumen perizinan PT SMK. Ia menegaskan, izin operasional tidak akan diterbitkan apabila persyaratan tidak terpenuhi.

“Komisi III DPRD Kampar menegaskan bahwa ketentuan Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 harus menjadi rujukan utama dalam proses perizinan,” kata anggota Komisi III DPRD Kampar, Eko Sutrisno.

Aturan tersebut bersifat nasional dan wajib dipatuhi.Jarak minimal dua kilometer adalah aturan nasional dan harus menjadi landasan OPD terkait, ujarnya.

Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Dasman Yahya, mengatakan pesantren menjadi pihak yang paling terdampak dari pembangunan PKS tersebut. Ia menjelaskan, pesantren telah berdiri lebih dahulu dan dibangun melalui proses panjang serta sesuai ketentuan perundang-undangan sejak 2009.

“Pesantren hadir lebih dulu dan membawa dampak positif bagi kawasan. Kami bahkan merancang Desa Ridan sebagai kawasan pendidikan dan kota akademik,” ujar Dasman.

Berdasarkan hasil kajian yayasan, jarak antara PKS PT SMK dengan kawasan pesantren dan permukiman warga hanya sekitar 1,5 kilometer. Padahal, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 mengatur jarak ideal PKS dengan permukiman minimal 2 kilometer.

Menurut Dasman, persoalan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan dan kesehatan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Humas PT SMK, Syarifudin, menyampaikan bahwa pembangunan pabrik telah mencapai 87 persen dan berlokasi di tengah kawasan perkebunan masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan telah melakukan kajian lingkungan sebelum pembangunan.

“Pabrik kami berkapasitas 45 ton per jam dan masuk kategori mini. Operasional menggunakan tenaga listrik sehingga dampak polusi udara sangat minim,” katanya.

Manajer PT SMK, Mansyuri, menambahkan bahwa sistem boiler yang digunakan merupakan kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, kebisingan, getaran, dan bau.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar mengakui proses perizinan PT SMK belum sepenuhnya rampung. Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyebut dokumen UKL-UPL perusahaan masih dalam tahap pengajuan ulang.

“Dokumen akan dikaji kembali. Jika hasil uji emisi, bau, getaran, dan kebisingan tidak memenuhi standar, maka surat kelayakan operasional tidak akan diterbitkan,” katanya. (red)

Redaksi 1 Maret 2026 9 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 5 Pelaku Penculikan Hakim Ditangkap di Prancis
Next Article KPK Cek Importir Pakai Jasa PT Blueray di Kasus Suap
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Rapat Paripurna DPRD Kampar Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi

13 April 2026
KamparRiau

Wabup Kampar Hadiri Silaturahmi dan Terima Laporan Tahunan ZIS 2025 dari BAZNAS

13 April 2026
KamparRiau

Wabup Kampar Buka Rapat Akselerasi Inovasi 2026

13 April 2026
KamparRiau

Pihak Andoko Setijo Dipukul Mundur Dari Lahan 50 Heaktar

9 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?