JAKARTA, Juangsumatera.com – Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait kabar yang menyebut pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang membantah hal tersebut.
Nanik menerangkan MBG tetap dibagikan sesuai Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam ketentuan tersebut tidak ada skema pembagian makanan pada waktu sahur.
Ditegaskan Nanik, selama bulan Ramadan distribusi MBG dilakukan terbatas pada hari Senin dan Kamis, bukan setiap hari dan bukan pada dini hari.
“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00-09.00 WIB dan 11.00-12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026) dikutip dari detikfinance.
Diterangkan lebih lanjut oleh Nanik, jadwal tersebut berlaku untuk mekanisme pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun delivery melalui titik serah terima terjadwal.
Untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.
Pada awal Ramadan, yakni 18-22 Februari 2026, Nanik mengakui memang tidak dilakukan pendistribusian MBG. Distribusi kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola layanan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap. Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan.
“Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi,” tambah Nanik. (acd/acd/red)


