By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

By Redaksi Published 14 Februari 2026
Share
3 Min Read
Eks Kapolres Bima Kota, DIdik Putra Kuncoro
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Peristiwa polisi yang terjerat masalah hukum kembali terjadi. Teranyar, eks Kapolres Bima Kota, DIdik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Diterangkan nya lebih lanjut, Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima Kota. Kasus polisi terlibat peredaran narkoba mencuat pada awal Februari 2026 lalu ketika Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat.

Kini Jadi Tersangka Penangkapan terhadap AKP M ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka F dan istrinya beberapa waktu yang lalu. Baca berita tanpa iklan.

Bripka F dan istrinya diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Bima. Saat itu, Polda NTB menggeledah ruangan di Satres Narkoba Polres Bima Kota dan rumah dinas AKP M.

Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M.

Setelah diinterogasi, AKP M mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial KI. Hasil tes urine AKP M juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Pada 9 Februari 2026, AKP M menjalani sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Sementara itu, sejak AKP M ditangkap, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku kapolres tak pernah datang ke kantor. (red)

Redaksi 14 Februari 2026 14 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Danantara Beli Lahan 5 H dan Hotel 4.000 Pintu Untuk Kampung Haji
Next Article JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas Untuk Negara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas Untuk Negara

14 Februari 2026
Hukrim

Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Anak Riza Chalid Akhirnya Buka Suara

14 Februari 2026
Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Kampar Ditangkap Polisi

13 Februari 2026
Hukrim

Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M

13 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?