JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, merespons keras anggota DPR yang menilai BPJS Kesehatan tidak proaktif mengantisipasi terjadinya masalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif yang tidak bisa berobat pada awal Februari lalu.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ujar Ali Ghufron kepada Anggota DPR Zainul Munasichin.
Rapat dengan tensi yang sempat panas itu terjadi di Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/2/2025), dikutip dari KOMPAS.com.
Mereka membahas data PBI nonaktif yang merepotkan masyarakat, termasuk masyarakat miskin dengan penyakit berat yang hendak berobat ke rumah sakit secara gratis, mulai 1 Februari lalu.
Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, ada 120.000 PBI nonaktif berpenyakit katastropik (penyakit berat yang butuh penanganan medis khusus).
Mensos menyebut jumlahnya 106.000 PBI setelah data diverifikasi. BPJS Kesehatan menyebut jumlah akhir PBI nonaktif itu menjadi 102.921 peserta.
Awalnya, Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan yang tidak segera memilah data jumlah peserta nonaktif berpenyakit katastropik dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan.
“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” kata Zainul.
Zainul menyayangkan BPJS Kesehatan yang tidak memberi masukan ke Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa dari 11 juta PBI nonaktif itu ada 120.000 pasien katastropik. Ali Ghufron bereaksi.
Dia menegaskan tidak diam melihat masalah PBI yang dinonaktifkan itu. “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,” kata Ali. Soroti Kemensos terlalu cepat Rapat memanas.
Ali menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena pihak Kementerian Sosial (Kemensos) terlalu cepat mengeksekusi kebijakan penonaktifan 11 juta PBI di seluruh Indonesia, tanpa BPJS Kesehatan bisa memilah-milah data terlebih dahulu.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026. BPJS Kesehatan baru menerima surat penonaktifan 11 juta PBI dari Kemensos melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari lalu.
“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” kata Ali. (red)


