JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan agar Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif bisa berobat kembali di rumah sakit, tanpa kekhawatiran pihak rumah sakit soal pembiayaannya.
“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan, 120 ribu, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026) dilansir dari KOMPAS.com.
Dia menjelaskan, ada 120.000 peserta PBI yang nonaktif padahal mempunyai penyakit berat yang katastropik sehingga butuh penanganan prioritas.
120.000 PBI yang nonaktif itu kini diaktifkan kembali kepesertaannya. Mensos menyebut jumlahnya 120.000 setelah diverifikasi. BPJS Kesehatan, dalam rapat hari ini, menyebut jumlahnya sudah diverifikasi akhir menjadi 102.921 peserta.
Dia meminta Mensos Saifullah Yusuf untuk menerbitkan SK agar rumah sakit tidak ragu-ragu menerima pasien PBI yang semula dinonaktifkan.
“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120.000 katastropis ini rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Menkes Budi.
Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya. Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN. Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan,
Mensos memastikan akan mereaktivasi 106.000 PBI di antaranya, yakni yang mengidap penyakit katastropik alias sakit berat. Rapat di DPR Senin (9/2/2026) memastikan bahwa biaya pengobatan PBI akan dibayari negara sampai tiga bulan ke depan. (red)


