By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer

By Redaksi Published 10 Februari 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 2,5 miliar. KPK mengungkap dugaan gratifikasi itu diterima Bambang lewat penukaran mata uang asing di money changer.

“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) dikutip dari detiknews.

Dikatakan lebih lanjut oleh Budi, KPK akan mendalami sumber uang tersebut. Modus penerimaan uang lewat money changer itu diduga dilakukan untuk kamuflase.

Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.

Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Wayan dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Dia mengatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya. (haf/haf/red)

Redaksi 10 Februari 2026 10 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Komika Pandji Disanksi Adat Satu Babi Imbas Candaan Toraja
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK : Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris 12 Perusahaan

10 Februari 2026
Hukrim

Eks Dirut Dana Syariah Indonesia Akan Dipanggil Bareskrim Jumat Besok

10 Februari 2026
Hukrim

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris DSI Terkait Dugaan Fraud

10 Februari 2026
Hukrim

KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai

10 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?