JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK menetapkan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku manajer keuangan perusahaan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) sebagai tersangka pengurusan restitusi pajak. Venzo menyetujui membayar uang apresiasii ke Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), dengan juga meminta jatah.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) dikutip dari detiknews.
Permintaan jatah itu kemudian dilakukan Venzo saat bertemu dengan tersangka lain di kasus ini, Dian Jaya Demega (DMD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin. Venzo meminta potongan 10 persen dari jatah ‘uang apresasi’ yang akan diberikan ke Dian.
“VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” sebutnya.
Venzo juga memberikan uang apresiasi tersebut ke Mulyono sebesar Rp 800 juta. Uang perusahaan yang tersisa sebesar Rp 500 juta disimpan oleh Venzo untuk keperluan pribadi. “Sementara, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Berikut para tersangka tersebut, Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti). (ial/dek/red)


