By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

By Redaksi Published 30 Januari 2026
Share
2 Min Read
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran duit diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di mencapai Rp 992 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Iya, pastinya koordinasi dengan Kejagung,” ujar Ivan saat ditanya apakah temuan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (30/1/2026) dikutip dari detiknews.

Dia mengatakan data yang ditemukan PPATK telah disampaikan kepada penyidik. Dia belum menguraikan detail kapan data tersebut diserahkan. “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, Ivan mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ucapnya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1).

PPATK juga mengungkap dugaan aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini diduga termasuk kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. PPATK menyebut terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Diterangkan nya lebih lanjut, dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025. Selain sektor pertambangan emas ilegal, ada di sektor lingkungan hidup dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tuturnya.

Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi itu diduga dari hasil jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal. (red)

Redaksi 30 Januari 2026 30 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Next Article Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Hukrim

Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan

30 Januari 2026
Hukrim

KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Hukrim

TNI AD Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?