By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan

By Redaksi Published 30 Januari 2026
Share
3 Min Read
Dirtipideksus Bareskrim Polri ,Brigjen Ade Safri Simanjuntak
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkit dugaan adanya saham gorengan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok. Bareskrim Polri menyatakan bakal menyelidiki unsur pidana terkait isu saham gorengan tersebut.

“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) dikutip dari detiknews.

Hal itu disampaikan Ade saat ditanya apakah Bareskrim akan mendalami dugaan pidana terkait saham gorengan yang diduga memicu IHSG anjlok. Ade mengatakan ada kasus dugaan saham gorengan yang telah diproses.

Ade mencontohkan salah satu kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim, yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

Diterangkan nya lebih lanjut, kasus tersebut telah inkrah. Dia mengatakan keduanya divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.

“Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya, IHSG babak belur hingga memicu penghentian perdagangan sementara (trading halt) untuk kedua kalinya dalam dua hari beruntun. Menkeu Purbaya menilai anjloknya IHSG tak lepas dari sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang meragukan transparansi sejumlah saham di pasar modal Indonesia.

Menurut Purbaya, MSCI meminta transparansi karena diduga ada saham-saham gorengan yang ikut masuk ke dalam indeks MSCI.

“Ini kan MCSI masuk ke satu indeks yang disebut MCSI Index. Saham itu bisa masuk apa nggak? Kalau bagus, bisa masuk. Tapi yang (saham) gorengannya terpaksa dimasukkan tapi MCSI curiga itu saham gorengan. Mereka minta lebih transparan aja penghitungannya,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Purbaya menegaskan Bursa Efek Indonesia harus berani mengambil langkah ekstrem untuk mengembalikan kepercayaan pasar. Salah satunya dengan membersihkan bursa dari saham-saham gorengan.

“Kalau yang jatuh bursa saham-saham gorengan, kan saya udah ingatkan dari dulu, bersihkan bursa dari saham gorengan,” terang Purbaya. (ond/haf/red)

Redaksi 30 Januari 2026 30 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Next Article PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Hukrim

PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

30 Januari 2026
Hukrim

KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Hukrim

TNI AD Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?