By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

By Redaksi Published 30 Januari 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini.

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) dikutip dari detiknews.

Budi mengungkapkan materi pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK. “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

Diterangkan nya lebih lanjut, dalam sepekan ini KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. KPK saat ini sedang mengejar perhitungan kerugian keuangan negara.

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Untuk diketahui, Yaqut juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. (tsy/zap/red)

Redaksi 30 Januari 2026 30 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran
Next Article Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Hukrim

PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

30 Januari 2026
Hukrim

Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan

30 Januari 2026
Hukrim

TNI AD Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?