By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Stafsus Gus Yaqut Diperiksa Kembali KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Stafsus Gus Yaqut Diperiksa Kembali KPK, Terkait Korupsi Kuota Haji

By Redaksi Published 29 Januari 2026
Share
3 Min Read
Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih, KPK pada pukul 09.35 WIB.

Benar, hari ini, Kamis, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1) dikutip dari KOMPAS.com.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Alex akan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. “Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Usai diperiksa KPK, Gus Alex irit bicara saat ditanya soal proses pemeriksaannya, termasuk terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Tanya penyidik saja nanti. Terima kasih ya mohon izin,” kata Gus Alex.

Budi menjelaskan, pada Senin kemarin, penyidik mendalami keterangan Gus Alex terkait aliran uang dari biro travel haji ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024.

Pemeriksaan terhadap saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi.

Budi mengatakan, keterangan Gus Alex menjadi keterangan kunci untuk mengetahui proses dan alur uang dari biro travel haji ke Kemenag.

“Sehingga tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, pemeriksaan Gus Alex juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara terkait korupsi kuota haji.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya. (red)

Redaksi 29 Januari 2026 29 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp 286 Triliun
Next Article Dadan Hidayana : BGN Senang Kalau Ada Viral, Teguran Buat SPPG
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?