JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak menyerah memburu Jurist Tan, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meski hingga kini keberadaan Jurist Tan belum diketahui, penyidik memastikan proses pencarian terus berjalan, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menepis anggapan bahwa institusinya frustrasi lantaran belum berhasil menemukan Jurist Tan. Menurut Anang, Kejagung tetap bekerja secara sistematis dan tidak tinggal diam.
“Frustrasi sih enggak. Kita sedang mencari. Kita tidak tinggal diam,” tegas Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam dikutip dari KOMPAS.com.
Dikatakan lebih lanjut oleh Anang, selain memproses perkara secara pidana, penyidik juga secara paralel melakukan penelusuran aset atau asset tracing yang diduga terkait dengan Jurist Tan maupun pihak-pihak lain dalam perkara pengadaan Chromebook.
Ia menegaskan, penelusuran aset tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, melainkan dapat terus berlanjut hingga tahap penuntutan bahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
“Asset tracing kan tidak pada tahap penyidikan saja. Dalam tahap penuntutan, nanti dalam tahap ketika nanti ke tahap sudah inkrah pun, apabila nanti sudah bisa ditemukan, bisa kita sita kok asetnya. Jadi, tidak usah khawatir,” ujar dia.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik tidak hanya berfokus pada Jurist Tan, tetapi juga terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Anang juga mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam rangkaian perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Namun, ia belum memastikan apakah aset yang disita tersebut secara langsung tercatat atas nama Jurist Tan. (red)


