JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan peran dari dua tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Asep menjelaskan, Yaqut berperan dalam membagi kuota tambahan haji 2024 menjadi 50:50 bagi jemaah reguler dan khusus.
Padahal, jika mengacu pada undang-undang (UU), kuota tambahan haji sebanyak 20.000 itu seharusnya dialokasikan lebih banyak ke haji reguler, dengan persentase 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Selanjutnya, Asep menyebut, Gus Alex turut terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut. “Kemudian, selanjutnya dari situ, dari 10.000:10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” paparnya.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” sambung Asep.
Sebagai informasi, tambahan 20.000 kuota haji ini didapatkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Kerajaan Arab Saudi.
Pada Oktober 2023, Jokowi melobi Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) mengenai tambahan kuota haji. Sebab, antrean haji reguler di Indonesia sudah mencapai puluhan tahun. MBS berharap, dengan penambahan kuota itu bisa mengurangi antrean haji di Indonesia. (red)


