By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Terkait Kebun 2.800 H
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Terkait Kebun 2.800 H

By Redaksi Published 7 Januari 2026
Share
4 Min Read
Photo ilustrasi kebun sawit
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Polemik pengelolaan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektar (H) di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau kian memanas.

Penasehat Hukum CV. Elsa menuding Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa (Kades)

Tudingan tersebut menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan nomor 005/SN/2026/02 yang ditandatangani langsung oleh Kades Senama Nenek dan beredar luas di tengah masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut.

Penasehat hukum CV Elsa, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Rabu (7/1/2026) mengatakan, sikap Kades seharusnya berdiri netral dan menjadi penyejuk di tengah konflik yang terjadi, bukan justru berpihak dan memperkeruh keadaan.

“Sebagai Kepala Desa, Rahman Chan seharusnya hadir sebagai setawar sedingin di tengah persoalan yang sedang berlangsung di wilayah yang ia pimpin. Bukan malah mengambil posisi yang berpotensi memecah belah masyarakat,” kata Daulat Panjaitan.

Dia juga menilai, tindakan Kepala Desa yang dinilai menggiring opini dan menarik personel tertentu dari areal 2.800 hektare tersebut berpotensi mengadu domba warga yang tergabung dalam Koperasi KNES dan KOPOSAN.

“Jangan mengambil keuntungan kelompok dengan mengorbankan keharmonisan masyarakat. Mengadu domba warga yang sama-sama pemilik lahan SHM adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, bahwa CV Elsa merupakan vendor resmi yang sah secara hukum dalam pengelolaan hasil kebun hibah PTPN V seluas 2.800 hektar.

Penunjukan CV Elsa sebagai vendor dilakukan sejak awal penyerahan lahan terebut oleh Pemerintah pusat berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan operasional kebun, di mana seluruh pembiayaan kegiatan operasional, termasuk perawatan, pengelolaan, dan produksi kebun, didanai sepenuhnya oleh CV Elsa, sehingga memiliki dasar hukum dan legitimasi yang tidak dapat dibantah, terangnya.

Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa Senama Nenek, Rahman Chan, untuk menyingkirkan CV Elsa dari kerja sama tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melampaui kewenangan jabatan Kepala Desa, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum, itikad baik, serta prinsip non-intervensi terhadap hubungan keperdataan yang sah, sehingga membuka ruang pertanggung jawaban hukum baik secara administratif maupun perdata, kata Daulat Panjaitan.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kepala Desa Senama Nenek tersebut diduga kuat merupakan bentuk abuse of power atau penyalah gunaan kewenangan jabatan.

Menurut nya, surat itu tidak hanya cacat secara etika Pemerintahan Desa, tetapi juga sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lahan hibah dari PTPN V di Desa Senama Nenek.

“Kami menilai surat bernomor 005/SN/2026/02 itu adalah instrumen untuk menggiring opini agar CV Elsa disingkirkan dari kerja sama pengelolaan kebun, baik di Koperasi KNES maupun KOPOSAN,” kata dia.

Daulat Panjaitan juga menyebut, adanya dugaan kuat upaya monopoli pengelolaan dan hasil kebun seluas 2.800 hektare oleh pihak tertentu.

“Tujuannya jelas, agar CV Tiga Darah yang diduga ditunggangi oleh Kepala Desa bisa menguasai seluruh hasil kebun. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kita memastikan, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penerbitan surat pemberitahuan tersebut, akan dibawa ke jalur hukum.

“Ini semua akan kami bawa ke ranah hukum. Biang kerok dari kisruh berkepanjangan ini diduga dimotori oleh Kepala Desa itu sendiri,” kata Daulat Panjaitan. (tim)

Redaksi 7 Januari 2026 7 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pj Sekda Kampar : Pelantikan Bukan Sekedar Rutinitas Birokrasi
Next Article Bareskrim Sita Uang dan Aset Rp 37,6 M Dari Sindikat Judol
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

14 Kasus Nikah Dini Tahun 2025 di Kampar

9 Januari 2026
KamparRiau

90 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar

8 Januari 2026
KamparRiau

LBH CLPK Akan Siap Dampingi Warga Laporkan Kaur Desa Indra Sakti

8 Januari 2026
KamparRiau

Pj Sekda Kampar : Pelantikan Bukan Sekedar Rutinitas Birokrasi

7 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?