By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka

By Redaksi Published 31 Desember 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers Bareskrim Polri
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dimenangkan PT Len Industri untuk wilayah tengah.

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025) dikutip dari KOMPAS.com.

Diterangkan lebih lanjut oleh Totok, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dua di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian ESDM, yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 dan HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021. “Kemudian tersangka L, selaku direktur operasional PT Len Industri,” ucap Totok.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Totok memaparkan, kasus ini bermula ketika Ditjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020.

Sebelum lelang dilaksanakan, kata Totok, AS diduga melakukan pemufakatan dengan L melalui perantara berinisial S untuk memenangkan PT Len Industri.

“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket, yakni 3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas, agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” kata Totok.

Lebih lanjut, Totok menerangkan, bahwa HS sempat meminta dilakukan peninjauan ulang meski dalam proses evaluasi, PT Len Industri sempat dinyatakan gugur.

AS lalu menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi kesanggupan, yang merupakan tindakan post-bidding dan dilarang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada tahap pelaksanaan, PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi (underspec).

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” kata Totok. (red)

Redaksi 31 Desember 2025 31 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Rehab Masjid Islamic Center Bangkinang Belum Selesai Dikerjakan
Next Article Iran Umumkan Perang Skala Penuh Lawan AS dan Sekutunya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Ronny Granito Saing Menang Dalam Kasus Wanprestasi

1 Januari 2026
Hukrim

KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran

31 Desember 2025
Hukrim

Satgas TPPO Polri Ungkap 403 Kasus Pada Tahun 2025

30 Desember 2025
Hukrim

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Diperpanjang KPK

30 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?