JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Dalam putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan.
“Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir lewat pesan singkat, Jumat (26/12/2025) dikutip dari
CNN Indonesia.
Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia beralasan pelaporannya dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tom Lembong mengambil tindakan itu usai menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelum menerima abolisi, ia sempat divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (mnf/sfr/red)


