JAKARTA, Juangsumatera.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga 27 korporasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin.
Dikatakan lebih lanjut oleh Burhanuddin, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH serta analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat antara alih fungsi lahan dan terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera.
“Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung bilang, alih fungsi lahan tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah berkurang. Kondisi itu berdampak pada meningkatnya aliran air permukaan secara tajam saat hujan ekstrem, yang kemudian memicu banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin. (red)


