By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Eks Dirjen Sebut Chromebook Pernah Gagal

By Redaksi Published 23 Desember 2025
Share
3 Min Read
Sidang kasus pengadaan laptop Chromebook
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meski pengadaan Chromebook pernah gagal pada 2018.

Dia menyebut Chromebook tak cocok dipakai untuk program Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/12/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hamid, uji coba Chromebook gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidak cocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada.

“Kemudian Chromebook itu tidak bisa digunakan secara offline seperti yang biasa digunakan oleh guru-guru di sekolah, karena proses mengajar guru-guru di sekolah itu kan biasa menggunakan laptop dengan basis sistem Windows, yang di mana bisa dilakukan secara offline. Betul?” tanya jaksa.

“Apakah temuan ini sempat dibahas di rapat tanggal 17 April?” tanya jaksa. “Dalam rapat-rapat itu sudah disampaikan itu masalah itu,” jawab Hamid.

“Kepada siapa waktu itu?” tanya jaksa.
“Ya kan di situ kan ada tim dari Pusdatin, tim Pusdatin menyampaikan bahwa tahun 2018 itu itu sudah ada semacam uji coba Chromebook di lapangan dan itu nggak bisa,” jawab Hamid.

“Gagal karena ya itu, tidak ada jaringan, jaringan listrik atau internet. Yang kedua, aplikasi existing itu nggak bisa dipakai,” terang Hamid.

Dia mengatakan, kegagalan uji coba itu telah disampaikan kepada Tim Wartek, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, hingga Fiona Handayani. Dia mengatakan Chromebook tak bisa digunakan secara offline dan tak kompatibel dengan aplikasi UNBK dan Dapodik yang lebih dulu dibuat untuk perangkat berbasis Windows.

Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid mengatakan tak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud.

“Apakah kemudian kondisi ini di tanggal 6 (Mei 2020) itu dari Puslitbang itu pernah mengikuti rapat dengan Pak Menteri? Rapat tertutup yang kata Saudara rapat itu tertutup, hanya boleh pakai headset di ruang tertentu, yang tidak boleh ada orang lain yang diikuti, dan menggunakan ID dari Menteri, betul ya? ID dari Menteri ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Hamid.

“Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?” tanya jaksa.

“Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” jawab Hamid.

“Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan ‘Go ahead’, ‘Go ahead with Chromebook’. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?” tanya jaksa. “Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu,” jawab Hamid.

Hamid mengakui informasi terkait kegagalan pengadaan Chromebook sudah didengar oleh sejumlah pejabat terkait dalam rapat. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Ibam juga disampaikan?” tanya jaksa.
“Iya, tapi kan sepertinya, ya, kayak mengabaikan aja,” jawab Hamid. (amw/haf/red)

Redaksi 23 Desember 2025 23 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Keluarga Kecewa, Tuntutan Jaksa 3 Tahun Terhadap Lourensius Siregar
Next Article Jaksa Agung : Tindak Tegas Oknum Jaksa Cederai Kepercayaan Publik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK : Ada Aset Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN, Bakal Ditelusuri

24 Desember 2025
Hukrim

27 Korporasi Diduga Berkontribusi Banjir Sumatera

24 Desember 2025
Hukrim

Jaksa Agung Kejar Denda Administrasi Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

24 Desember 2025
Hukrim

Keluarga Kecewa, Tuntutan Jaksa 3 Tahun Terhadap Lourensius Siregar

23 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?